Updating Dokumen Sistem Pertanian Organik Pala ICS Poktan Mirimoi
Galela (25/06) - BPSIP Maluku Utara melakukan updating dokumen Sistem Pertanian Organik pala pada Kelompok Tani Mirimoi, Desa Simau, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara tepatnya pada tanggal 24-25 Juni 2024. Updating dokumen ini dilakukan untuk melengkapi persyaratan sertifikasi pala organik oleh PT.Icert International Bogor. Seluruh anggota Kelompok Tani Mirimoi didampingi oleh Tim Pendampingan dari BPSIP Maluku Utara untuk mengisi dan melengkapi 34 formulir yang dibutuhkan diantaranya formulir profil petani, dokumen perkiraan hasil pertanian, catatan pembelian, peta lahan organik, sketsa lokasi lahan, dan lain-lain.
Penanggungjawab kegiatan Pendampingan, Dr. Fredy Lala, SP., M.Sc memastikan kelengkapan dokumen yang diminta oleh PT. Icert Internasional dalam rangka sertifikasi pala organik ini dapat dipenuhi oleh seluruh anggota kelompok Tani Mirimoi. Hal ini karena sebelum dilakukan updating dokumen, Penanggung Jawab dan Tim pendampingan telah aktif memberikan sosialisasi pengisian dokumen pada satu minggu sebelumnya.
Kelompok Tani Mirimoi juga disyaratkan menerapkan Internal Control System (ICS) untuk memastikan seluruh pelaku dalam rantai pasok produksi pala organik dari anggota kelompok hingga pemasaran telah sesuai dengan standar. Sistem pengawasan internal yang efektif dan terdokumentasi harus dilakukan terhadap semua anggota untuk memenuhi standar produksi minimal setahun sekali. ICS Mirimoi bertanggungjawab dalam membuat dokumentasi yang sesuai termasuk setidaknya deskripsi lahan pertanian dan fasilitas, rencana produksi, hasil panen, perjanjian kontraktual dengan masing-masing anggota individu petani dan laporan inspeksi internal. ICS Mirimoi berhak memberikan sanksi kepada individu anggota kelompok tani yang tidak sesuai dengan standar produksi karena dapat menggangggu proses sertifikasi pala organik.